Tapi, berbicara mengenai baru, ada satu benda yang wajib saya perbaharui namun terlupakan oleh saya. Benda itu adalah KTP alias si Kartu Tanda Penduduk.
Malas saya sebenarnya mengurus pembaharuan KTP ini, apalagi sudah terlambat. Ini juga mungkin yang menjadi alasan saya lupa jika tanggal 8 Januari kemarin seharusnya KTP saya harus sudah diperbaharui.
Salah satu alasan kenapa saya malas adalah karena baru duabulan yang lalu saya mengurus pembuatan e-KTP, tapi kenapa sekarang belum terbit-terbit yang baru yah, hwaaaa... :((
Tapi sebagai warga negara yang baik harus segera mengurus perpanjangan masa berlaku KTP nya, karena menjadi warga yang diakui itu sulit (baca berita tentang warga perlumpang yang tidak diberikan KTP oleh pemerintah, entah kenapa)
Image From Jakarta.go.id |
Jadi apa yang harus saya lakukan nanti?
1. Pergi kerumah Pak RT untuk dibuatkan surat pengantar
2. Pergi ke kantor kelurahan untuk tanda tangan surat pengantar
3. Pergi ke kelurahan untuk dibuatkan KTP
(semoga tidak ada kemalasan yang datang, amin)
No comments:
Post a Comment
Monggo komennya tak enteni loh :)